Rawaapu, 13 Nopember 2025

Dinas PUPR Kabupaten Cilacap Melaksanakan kegiatan Musyawarah Penetapan Bentuk dan Besaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Jalan Segara Anakan Desa Rawaapu. Turut hadir dalam acara tersebut Perwakilan BAPPEDA, BPKAD, DPUPR, Bank Jateng, Camat Patimuan dan Kapolsek Patimuan.

Lahan dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Cilacap merupakan tanah milik 7 orang warga di sepanjang area yang akan dijadikan Jalan. Dari hasil musyawarah diperoleh kesepakatan penggantian kerugian untuk tanah yang bersertifikat sebesar Rp. 4.500.000 per ubin, tanah sawah bersertifikasi Rp. 2.875.000 per ubin, tanah darat yang tidak bersertifikat Rp. 4.400.000, per ubin dan ganti rugi bangunan milik salah satu warga sebesar Rp. 4.750.000 per ubin

Dengan adanya relokasi Jalan Segara anakan diharapkan memperlancar mobilitas warga Desa Rawaapu dan meningkatkan kegiatan ekonomi. Karena jalan yang saat ini digunakan merupakan tanggul pengendali banjir sungai citandui milik BBWS yang hanya bisa dilalui satu arah untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

Bagikan Berita