SOP Pengaduan

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengaduan Masyarakat

Pemerintah Desa Rawaapu, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap

Nomor SOP[ … /SOP/ … /2026 ]
Tanggal ditetapkan[ tanggal ]
Disahkan olehKepala Desa Rawaapu
Nama SOPPengelolaan Pengaduan Masyarakat
BiayaGratis (tidak dipungut biaya apa pun)
Jangka waktu penyelesaianPaling lama 14 hari kerja sejak pengaduan diterima lengkap

A. Tujuan

  1. Memberikan pedoman yang jelas bagi masyarakat dan aparatur desa dalam menyampaikan serta menangani pengaduan.
  2. Menjamin setiap pengaduan ditangani secara cepat, tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa Rawaapu.

B. Ruang Lingkup

SOP ini berlaku untuk pengaduan, keluhan, saran, dan masukan masyarakat terkait:

  • pelayanan administrasi desa (surat-menyurat, kependudukan, dan sejenisnya);
  • pelaksanaan pembangunan dan penggunaan Dana Desa/APBDes;
  • program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat;
  • sikap dan kinerja perangkat desa;
  • ketertiban, lingkungan, dan sarana-prasarana umum di wilayah desa.

C. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
  4. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
  5. Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Secara Nasional.

D. Saluran Pengaduan

  • Datang langsung ke Kantor Desa Rawaapu: [ alamat kantor desa ], pada jam pelayanan [ Senin–Jumat, 08.00–14.00 WIB ];
  • Telepon / WhatsApp: [ nomor ];
  • Email: [ alamat email ];
  • Website: menu Kontak & Aduan di rawaapu.desa.id;
  • Kotak saran di Kantor Desa;
  • SP4N-LAPOR! melalui www.lapor.go.id.

E. Persyaratan Pengaduan

  1. Identitas pelapor: nama, alamat, dan nomor HP yang bisa dihubungi (identitas dijamin kerahasiaannya);
  2. Uraian pengaduan yang jelas: apa yang terjadi, kapan, di mana, dan siapa yang terlibat;
  3. Bukti pendukung bila ada (foto, dokumen, rekaman, dan sebagainya).
Pengaduan tanpa identitas (anonim) tetap diterima dan ditelaah. Namun, tindak lanjutnya bergantung pada kejelasan informasi dan bukti yang disampaikan, dan tanggapan tidak dapat dikirim langsung kepada pelapor.

F. Pelaksana

PelaksanaTugas
Kepala DesaPenanggung jawab; memberi disposisi dan memutuskan penyelesaian akhir.
Sekretaris DesaKoordinator; menelaah, mengklasifikasi, dan memantau penyelesaian pengaduan.
Petugas Pengaduan
(Kaur Tata Usaha & Umum / staf pelayanan)
Menerima, mencatat, memberi nomor pengaduan, menyampaikan tanggapan, dan mengarsipkan.
Kasi / Kaur terkaitMenindaklanjuti pengaduan sesuai bidang tugasnya.
BPDIkut meninjau pengaduan yang menyangkut kinerja Pemerintah Desa atau yang belum terselesaikan.

G. Prosedur Penanganan Pengaduan

NoKegiatanPelaksanaWaktuHasil
1Menerima pengaduan dari saluran mana pun, mencatat di buku register/aplikasi, dan memberi nomor pengaduan kepada pelapor.Petugas Pengaduan1 hari kerjaRegister & nomor pengaduan
2Memeriksa kelengkapan data. Bila belum lengkap, pelapor diminta melengkapi paling lama 7 hari kerja; bila tidak dilengkapi, pengaduan dicatat sebagai arsip.Petugas Pengaduan1 hari kerjaPengaduan lengkap
3Menelaah dan mengklasifikasi pengaduan. Jika bukan kewenangan desa, pengaduan diteruskan ke instansi berwenang (Kecamatan Patimuan, OPD Kabupaten Cilacap, atau SP4N-LAPOR!) dan pelapor diberi tahu.Sekretaris Desa1 hari kerjaLembar telaah
4Memberi disposisi kepada Kasi/Kaur yang membidangi.Kepala Desa1 hari kerjaLembar disposisi
5Menindaklanjuti: klarifikasi kepada pihak terkait, peninjauan lapangan, dan/atau mediasi. Pengaduan yang kompleks dapat dibahas dalam rapat bersama BPD.Kasi/Kaur terkaitMaks. 10 hari kerjaLaporan tindak lanjut
6Menyampaikan tanggapan/hasil penyelesaian kepada pelapor secara tertulis atau lisan.Petugas PengaduanMaks. 14 hari kerja sejak diterimaSurat/pesan tanggapan
7Bila pelapor belum menerima hasilnya, pengaduan ditinjau ulang oleh Kepala Desa bersama BPD melalui musyawarah.Kepala Desa & BPDMaks. 7 hari kerjaKeputusan akhir
8Menutup pengaduan, mengarsipkan, dan menyusun rekap laporan bulanan untuk dipublikasikan.Petugas Pengaduan & SekdesSetiap bulanArsip & laporan rekap

H. Bagan Alur Pengaduan

YaTidak YaTidak YaTidak Warga menyampaikan pengaduan langsung · WA/telepon · email · website 1. Penerimaan & pencatatan Petugas mencatat di register & memberi nomor pengaduan · 1 hari kerja 2. Telaah & klasifikasi Sekretaris Desa · 1 hari kerja 3. Disposisi Kepala Desa → Kasi/Kaur terkait 4. Tindak lanjut Klarifikasi · cek lapangan · mediasi maks. 10 hari kerja 5. Tanggapan kepada pelapor Disampaikan tertulis atau lisan maks. 14 hari kerja sejak diterima 6. Penutupan & pengarsipan Dicatat dalam laporan bulanan Data lengkap? KewenanganDesa? Pelapormenerima? Pelapor dimintamelengkapi data(maks. 7 hari kerja) Diteruskan ke instansiberwenang (Kecamatan,OPD, SP4N-LAPOR!);pelapor diberi tahu Ditinjau ulang olehKepala Desa / BPD(musyawarah) Selesai

Mulai / selesai
Proses
Keputusan
Alur alternatif

I. Hak dan Kewajiban Pelapor

Hak pelapor:

  • mendapat nomor pengaduan dan informasi perkembangan penanganannya;
  • mendapat tanggapan sesuai jangka waktu dalam SOP ini;
  • dirahasiakan identitasnya;
  • tidak dikenai biaya apa pun.

Kewajiban pelapor:

  • menyampaikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan;
  • menggunakan bahasa yang sopan dan tidak mengandung fitnah, SARA, atau ujaran kebencian;
  • bersedia dihubungi bila diperlukan klarifikasi.

J. Ketentuan Lain

  • Petugas dilarang meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
  • Pengaduan yang bersifat darurat (bencana, keselamatan jiwa, gangguan keamanan) ditangani segera tanpa menunggu urutan prosedur di atas.
  • Rekap jumlah pengaduan dan status penyelesaiannya dipublikasikan secara berkala di website desa.

Rawaapu, [ tanggal ]
Kepala Desa Rawaapu

[ Nama Kepala Desa ]